"Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan."(QS. Az-Zukhruf 43:32)   »  

Senin, 30 April 2012

Hukum Dunia Maya (Cyberlaw)

0 komentar | Read more...
Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?
diatas merupakan salah satu contoh dari permasalahan yang berhubungan dengan cyberlaw. cyberlaw merupakan hukum yang diberlakukan pada dunia maya (cyber) dan diasosiasikan oleh internet. karena internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu,maka diberlakukanlah cyberlaw dikarenakan dasar dn fondasi hukum diberbagai negara adalah "ruang dan waktu".
contoh permasalah seperti lain dibawah ini;
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
“Cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.



Kebijakan IT di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

  •  Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
  • Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.


Ruang Lingkup Cyber Law



Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  •  Pencemaran nama baik (Defamation)
  •  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll




Referensi : www.cert.or.id/~budi/articles/it-within-cyberlaw.doc



Selasa, 10 April 2012

Etika Ketika Berada di Rumah Allah (Mesjid)

0 komentar | Read more...
Etika merupakan nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Seseorang pasti mempunyai sikap etika yang baik apabila dia sendiri menyadari bagaimana cara dia bergaul dan mengkondisikan dirinya sendiri pada lingkungan sekitar agar dirinya dianggap baik dan benar.
Apabila kita sedang dalam perjalanan atau dikampus kita sering pada saat waktunya salat segera kita mencari mesjid terdekat. seperti halnya di kampus pada jam istirahat banyak mahasiswa yang lebih memilih mesjid sebagai tempat istirahat sekaligus untuk melaksanakan shalat, tetapi sayangnya mereka sering lupa bagaimana cara bertatakrama dirumah Allah. Seperti contoh Tiduran di dalam Mesjid yang seharusnya tidak boleh dilakukan, membawa makanan dan memakannya di area masjid, serta begosip atau bergunjing tentang masalah-masalah. Alangkah baiknya bila kita berada di dalam Mesjid yang disebut tempat suci itu perbanyak mengaji Al-quran atau mengobrol tentang hal-hal yang tidak bertentangan dengan syari'at.

Banyak orang menghiraukan larangan tentang tidur dimesjid, kadang mereka dengan sengaja tiduran dengan diatasnya bertuliskan larangan tersebut. adapula yang senang berkumpul tapi dengan obrolan yang tidak bertemakan dengan syari'at. sangat disayangkan orang yang seharusnya bisa baca atau mengerti dengan aturan-aturan tersebut tapi banyak yang melalaikan.

Rabu, 04 April 2012

Tugas Bagian IT Strategy and Planning

0 komentar | Read more...
Pada sebuah Perusahaan IT bisasanya terbagi beberapa bagian staff yang sudah  terbagi pula tugas dan kewajibannya. Disetiap bagian tersebut akan menjadi sebuah tim dalam bekerja dan melaksanakan tiap tugas yang telah diberikan dan harus menjadi tanggung jawab bagian tersebut.
Berikut Bagan Struktur Organisasi yang terdapat pada Perusahaan IT :


Dapat dilihat dari gambar struktur tersebut terdapat beberapa bagian mulai  dari President Director sampai IT operation. Dan saya akan membahas tugas, wewenang, dan etika salah satu bagian dari struktur organisasi diatas yaitu baian IT Strategy and Planning
Tugas dari seorang IT Strategy & Planning adalah Mengkordinir perencanaan arsitektur TI dengan membangun suatu pendekatan arsitektural TI untuk keseluruhan sistem perusahaan/ korporat, menyiapkan kapasitas perencanaan sehingga pelayanan kepada pelanggan terpelihara secara konsisten dan tidak kompromis, mempertimbangkan kreasi-nilai dalam membangun suatu arsitektur perusahaan aplikasi, dan selalu mengupdate pengetahuan tentang perkembangan TI yang mutakhir.
Wewenang bagian IT Strategy & Planning yaitu hanya sebatas merencanakan sebuah strategy dang mencoba mengupdate setiap perkembangan tenang IT.
Etika profesi sangat penting untuk menunjang kita pada saat menjalankan tugas bekerja, untuk hal ini biasanya  harus muncul kesadaran dari tiap individunya. 
etika profesi memuat prinsip atau norma-norma dalam kaitanya dengan hubungan antara para profesi TI yang lain, dengan para pengguna jasanya,dan juga antara organisasi profesi lainya. 
Seseorang yang memiliki profesi di bidang IT harus memiliki :
1. Kompetensi,  dimana seseorang tersebut harus mengembangkan keahlian atau kompetensi yang ia   punya. Untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2. Profesional dalam menjalankan profesinya
3. Tanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.

Popular Posts